Harian Berita – Pada hari ini, Rabi (15/2), keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan mendatangi sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Martin Lukas Simanjuntak selaku pengacara keluarga Yosua mengatakan, kedatangan keluarga Yosua ini untuk mendorong secara moril supaya Bharada E bisa mendapatkan keringanan hukuman.
“Keluarga akan datang ke pengadilan Jakarta Selatan. Secara moril agar mendapatkan keringanan hukuman,” ujar Martin, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Martin menyebut, pihaknya berharap vonis yang nantinya dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Bharada E lebih kecil dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Di mana jaksa penuntut umum menginginkan Bharada E dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Pihaknya juga berharap Bharada E dijatuhi hukuman tak lebih dari lima tahun. Sebab, Bharada E merupakan justice collaborator atau ikut berupaya membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.
“[Harapan hukuman untuk Bharada E] Di bawah 5 tahun,” katanya.
Seperti yang diketahui, pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tindak pidana ini juga turut melibatkan Ferdy Sambo yang kini telah divonis mati dan istri Sambo, Putri Candrawathi divonis dengan hukuman 20 tahun penjara.
Tak hanya itu, Kuat Ma’ruf yang adalah sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara.
Lalu, Ricky Rizal yang merupakan ajudan Sambo menerima vonis hukuman 13 tahun penjara. Sementara vonis hukuman untuk Bharada E baru akan diberikan hari ini.
